PPKM Level 3 di Jakarta: Jam Operasional Mal Diperpanjang, Kapasitas Pengunjung Restoran Ditambah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PPKM Level 3 di Jakarta: Jam Operasional Mal Diperpanjang, Kapasitas Pengunjung Restoran Ditambah”, Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/31/08374481/ppkm-level-3-di-jakarta-jam-operasional-mal-diperpanjang-kapasitas.
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Irfan Maullana
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Pusat memberikan beragam pelonggaran dalam perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021. Dalam instruksi tersebut,
DKI Jakarta termasuk dalam wilayah yang berstatus PPKM level 3. Berikut sejumlah pelonggaran yang diberikan selama PPKM level 3 dimulai 31 Agustus-6 September 2021:
1. Supermarket, pasar tradisional, swalayan Kategori toko yang menjual bahan pokok ini diberikan pelonggaran jam operasional dari semulai dibatasi pukul 20.00 menjadi 21.00.
2. Pasar rakyat Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga diberikan tambahan jam operasional, semula 15.00 menjadi 17.00.
3. Warung makan/warteg atau pedagang kaki lima Mendapat pelonggaran jumlah pengunjung makan di tempat semula 25 persen menjadi 50 persen. Waktu operasional juga ditambah dari 20.00 menjadi 21.00.
4. Restoran atau rumah makan Untuk area tertutup masih tidak diperbolehkan untuk membuka layanan makan di tempat. Sedangkan restoran dengan area terbuka mendapat pelonggaran kapasitas pengunjung 50 persen dari sebelumnya 25 persen dan waktu buka diperpanjang dari 20.00 menjadi 21.00. 5. Mal dan pusat perbelanjaan Kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan mendapat pelonggaran waktu operasional menjadi 21.00 dari sebelumnya 20.00. WIB